Doa Mandi Wajib | Syarat mewajibkan mandi besar bilamana seseorang mengalami atau melakukan peristiwa yang menyebabkan seseorang menyimpan hadas besar. Seseorang yang telah mengalami peristiwa yang menimbulkan hadas besar, tubuhnya menjadi lemah dan tidak bergairah. Maka segeralah mandi besar agar tubuh kembali segar dan kuat, bersih dan suci sehingga dengan mudah untuk beramal menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
Definisi mandi besar
Mandi besar adalah tata cara untuk menghilangkan hadas besar dengan cara dan aturan tertentu. Sedangkan untuk menghilangkan hadas kecil seseorang melakukan wudhu.
Hal hal yang menyebabkan mandi besar.
- Setelah melakukan persetubuhan
Setelah bersetubuh tidak memandang keluar mani atau tidak, walaupun bersentuhan sedikit antara dua farji dan tidak sampai keluar mani, Gagal karena sesuatu hal, maka sudah diwajibkan mandi besar. ( peristiwa ini disebut junub )
- Karena keluar mani baik karena bersetubuh atau dengan cara lain yang menyebabkan mani keluar ( peristiwa ini disebut junub )
- Setelah haid.
- Setelah nifas.
- Setelah wiladah atau melahirkan.
- Meninggal dunia yang matinya bukan mati syahid.
Hal hal yang wajib dilakukan ketika mandi besar
Kalau mau ke wajiban ini tidak dilakukan satu saja maka mandinya tidak sah. Kewajiban itu diantaranya yaitu :
- Niat mandi besar. Lafaz niat mandi besar yaitu :
- Meratakan air ke seluruh badan, sekali kali jangan ada anggota badan yang tidak kena air. Anggota yang wajib di basuh adalah anggota luar walaupun di sana ada liang maka liang itu tidak usah di basuh sampai kedalam. Ada dua bentuk liang pada anggota tubuh yang dimaksud. Yaitu liang telinga dan liang alat kelamin pada perempuan. Berdasarkan dua hal liang tersebut yang wajib dibasuh adalah sebagai berikut.
- Untuk telinga cara mengukurnya dengan memasukkan jari telunjuk yang kiranya dapat dimasuki, maka itu anggota luar yang wajib dibasuh, Walaupun kedalamannya kelihatan namun tak bisa dijangkau dengan jari maka itu tidak wajib di basuh. Jadi jangan sampai ditusuk kedalam atau memasukkan air.
- Untuk liang alat kelamin wanita cara mengukur batasan yang wajib dibasuh adalah dengan cara duduklah seperti orang sedang buang air kecil atau besar. Maka yang kelihatan itulah yang hanya wajib dibasuh tidak sampai ke dalam atau yang lain.
Penjelasan : Pada siraman pertama ketika selesai memakai sabun atau sampo, air tersebut tidak bisa mensucikan sebab air tersebut bercampur dengan busa . pada siraman berikutnya atau siraman sebelum memakai sabun adalah air yang sedemikian itu yang bisa mensucikan.
Hal hal yang disunatkan dalam mandi besar
- membaca basmalah sebelum memulai atau pada permulaan mandi
- Mendahulukan anggota badan yang kanan dan setelah itu yang kiri kemudian dibasuh bersama sama pada seluruh tubuh.
- Kalau ada diusahakan istinjak dulu
- Mengusap usap badan dengan telapak tangan tanpa air dengan tujuan membersihkan badan dari lekatan lekatan benda yang menghalangi air dan kulit.Kuku kuku yang panjang dibersihkan jangan jangan dibawahnya ada kotoran atau najis, tanah atau hal hal yang membuat tidak bisanya air meresap.
- Melakukan wudhu terlebih dahulu.
- Tiap tiap basuhan tiga kali tiga kali jangan sampai berlebihan sehingga menghambur hamburkan air.
- Hati hatilah apabila air yang digunakan mandi kurang dari 2 kulah. Bilamana percikan mandi terlalu banyak yang masuk ke dalamnya akan membuat air kurang dari 2 kulah atau berubah menjadi mustakmal , dan air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci.
- Tertib.
Hal hal yang dimakruhkan dalam mandi besar
Yang dimakruhkan dalam mandi sama hal nya yang dimakruhkan ketika berwudhu.
Adapun perbuatan yang makruh ketika mandi yaitu.
- Menggunakan air secara berlebihan
- Meninggalkan sunat sunatnya mandi besar.
- Yang mandi bukan diri sendiri tapi minta tolong orang lain . Melainkan ada sebab sebab yang menjadikan Ia tidak bisa mandi sendiri.
6 larangan Bagi orang yang junub.
- Sholat.
- Thawaf
- Memegang mushaf. kitab suci Al Qur an.
- Membaca kitab suci Al quran, niat dzikir atau didalam hati tidak apa apa.
- Membaca Al quran.
- Berdiam diri di dalam masjid.
- Melakukan puasa, baik puasa wajib maupun sunnat
- Senang senang dengan suaminya, boleh bersenang senang tetapi dengan batas antara pusar dan lutut sudah tidak boleh.
- Melakukan jima atau persetubuhan.Orang yang melakukan bersetubuh dengan isterinya yang sedang haid, kebanyakan nanti anaknya ketika lahir membawa cacat atau hal hal yang tidak diinginkan akan terjadi pada anaknya. Di samping itu, kondisi istrinya tidaklah baik, namun bukan hanya itu sehingga agama mengharamkan.
Penjelasan : Seorang wanita yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas berkewajiban meng qadlo puasa sebanyak hari yang ia tinggalkan. Namun kalau sholat, maka ia tidak berkewajiban meng qodlo sholatnya. Seorang wanita yang sedang hamil, jangan sekali kali dijatuhi talak (cerai)