Puasa Daud | Puasa Daud ini merupakan salah satu puasa sunnah yang memiliki keutamaan tersendiri. Apabila kita mampu secara fisik serta batin, maka kita dianjurkan untuk mengerjakan puasa Daud ini. Maksud dari mampu secara fisik yaitu Kita sudah biasa berpuasa dengan rutin serta hati merasa haus untuk selalu melakukan ibadah puasa daud ini. Selain mampu dalam hal fisik, selaan itu kita juga harus mampu dalam hal psikis, maksudnya yaitu kita siap secara mental melakukan puasa dengan ikhlas karena Allah tanpa adanya tujuan tertentu dan lain lain yang dapat menghilangkan pahala berpuasa.
Letak niat puasa Daud ini bisa dikatakan tidak berbeda dengan niat shalat biasanya , Letak niat puasa ini ada di dalam hati. Memang ada sebagian besar umat Islam melafadzkannya, Hal ini bertujuan untuk mempermudah niat yang diucapkan di dalam hati. Hukum melafadzkan niat dimulut ini boleh dan akan menjadi sunat jika ternyata melafadzkan niat dapat membantu kekhusyuan dalam berniat.
Jika dilihat dari segi waktu niatnya, maka waktu niat puasa daud ini berbeda dengan waktu niat shalat. Jika niat shalat berbarengan dengan memulai pelaksanaan shalat. Akan tetapi niat puasa Daud dan puasa sunat lainnya, boleh dikerjakan lebih awal dari pelaksanaan puasanya. Misalkan pada waktu i sesudah maghrib, pada waktu sahur, menjelang adzan subuh bahkan sesudah shalat dhuha pun tidak masalah, asalkan tidak didahului dengan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dari waktu subuh sampai ketika akan niat puasa.
Mengenai batasan waktu niat puasa Daud dan puasa sunat lainnya, maka waktu niat puasa ini boleh dilaksanakan dari setelah maghrib sampai sebelum zhuhur, dan jika kita berniat puasa sesudah waktu subuh sampai sebelum zhuhur, syaratnya yaitu tidak didahului dengan makan minum dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Nah, di bawah ini adalah lafadz niat puasa daud :
Berdasarkan kesepakatan para Ahli Fiqih ( ittifaq Fuqoha' ), letak niat ada di dalam hati ( wajibnya ). Dan menurut Jumhur Fuqoha' ( mayoritas Ahli Fiqih ) kecuali Maliki, bahwa " pengucapan" niat dengan lisan hukumnya sunnah, hal ini karena membantu hati dalam merealisasikan niat tersebut. Agar pengucapan dan pelafalan itu membantu " daya ingat", sedangkan Maliki tidak memandangnya sunnah karena tidak manqul dari Nabi saw. (Sumber : mudarosahkajianfiqih.blogspot.com)
Berdasarkan kesepakatan para Ahli Fiqih ( ittifaq Fuqoha' ), letak niat ada di dalam hati ( wajibnya ). Dan menurut Jumhur Fuqoha' ( mayoritas Ahli Fiqih ) kecuali Maliki, bahwa " pengucapan" niat dengan lisan hukumnya sunnah, hal ini karena membantu hati dalam merealisasikan niat tersebut. Agar pengucapan dan pelafalan itu membantu " daya ingat", sedangkan Maliki tidak memandangnya sunnah karena tidak manqul dari Nabi saw. (Sumber : mudarosahkajianfiqih.blogspot.com)
نويت صوم داود سنة لله تعالى
NAWAITU SHAUMA DAAWUDA SUNNATAL LILLAAHI TA’AALAArtinya : "Saya niat puasa Daud, sunnah karena Allah ta’ala"
Tata cara puasa daud
Mengenai tatacara melaksanakan puasa daud , puasa ini dikerjakan secara selang-seling. Maksud dari selang seling di sini yaitu sehari puasa sehari tidak dan dapat dilaksanakan sepanjang tahun, selama tidak dilaksanakan pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa.
Beberapa hari yang diharamkan berpuasa adalah sebagai berikut :
- 2 hari raya (Idul Firi dan Idul Adha) dan
- Hari Tasrik
Sedangkan untuk hari jum’at, kita tetap bisa melaksanakan puasa daud ini , selama puasa pada hari jumat tersebut termasuk bagian dalam puasa Daud. Jadi bukan puasa khusus pada hari Jum’at saja. Karena jika kita melaksanakan puasa hanya pada hari Jum’at saja, maka hal ini tidak diperbolehkan. Puasa Daud sebaiknya dilaksanakan apabila kita sudah terbiasa berpuasa hari