Shalat Bagi Seorang Musafir

SHALAT BAGI MUSAFIR Musafïr ialah orang yang bepergian jauh sekali. Orang yang bepergian jauh dan kiranya tidak mampu melewati waktu-waktu shalat dengan pasti. Misal karena terlalu jauhnva sehingga waktu shalat dhuhur tidak sempat dia melakukannya karena masih ditengah jalan yang tidak memungkinkan melakukan shalat dhuhur. 


Apabila diperkirakan demikian dalam perjalanannva nanti, maka dalam hal ini ada shalat yang disehut QASHAR dan JAMA. 

Qashar itu meringkas shalat agar singkat sehingga tidak ada unsur tidak melakukan shalat walau dalam perlalanan panjang dan Jama' ialah mengumpulkan shalat jadi satu sehingea tidak ada unsur tidak melakukan shalat walau dalam perjalanan yang tidak mungkin menemui waktu yang pasti karena shalat bisa dikumpulkan baik dlawal waktu atau diakhir waktu shalat. Nah, pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai shalat qashar. Yang kan kita bahas disini diantaranya pengertian shalat qashar serta syarat shahnya. 

Qashar 

Sudah dijelaskan bahwaa qashar adalah meringkas shalat, maksudnya tiap-tiap shalat yang bilangannya 4 rakaat dapat diringkas menjadi 2 rakaat. Untuk shalat shubuh dan maghrib tidak bisa di-qashar. yang dapat di-qashair hanya shalat dhuhur, ashar dan Isya’. 

Syarat Syahnya Qashar


  • Apabila.syarat-syarat dibawah ¡ni tidak terpenuhi tidak diperbolehkan mengqashar shalat. 
  • Mengerti bahwa shalat ¡tu dapat diqashar 
  • Jarak perjalananya 2 marhalah (dua hari dua malam bila ditempuh dengan jalan kaki). atau diperkirakan 138 KM. Juga ada yang berpendapat boIeh meng-qashar apabila perjalanan sudah mencapai 89 KM. 
Peringatan :
Pada zaman Rasulullah SAW diperoleh meng-qashar apabila perjalanan 2 marhalah. akan tetapi perjalanan waktu ¡tu hanya naik unta yang jalannya sama dengan manusia dan ditempuh 2 marhalah itu kira-kira jauhnya 89 KM dan dengan jarak tersebut sudah diperbolehkan meng-qashar shalat. Namun sekarang kendaraan Lebih cepat dan mudah sekali ditempuhnya apalagi pesawat terbang, hanya jarak sejauh 89 KM akan cepat dicapai dan seseorang tidak membuat ¡a melakukan qashar, karena jarak sejauh 89 KM ditempuh dcngan kendaraan cepat yang sesampai ditujuan masih ada sisa waktu melakukan shalat. Sehingga dengan demikian ada pendapat bahwa meng-qashar bila jarak tempuh 138 KM. 
  • Memiliki tujuan yang pasti bukan perginya tanpa tujuan atau ia hanya singgah dan ia pergi tanpa tujuan pasti lagi, ¡ni tidak boleh meng-qashar shalai. tapi kalau singgah-singgahnya itu nemang tujuan mengembaraannya maka diperbolehkan. 
  • Dia pergi tidak karena maksiat. 
  • Niai shalat qashar pada tiap-tiap shalat yang di qashar 
  • Tidak makmuman (Ikut shalat) pada penduduk tersebut, misal waktu singgah disebuah perkampungan dan ikut shalat dengan orang kampung situ, maka qashar semacam ini tidak diperbolehkan. 
  • Shalat yang di-qashar waktunya ada dalam perjalanan tersebut. 
  • Diperbolehkan melakuan qashar dicampur dengan jama’

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Shalat Bagi Seorang Musafir