Tata Cara Tayamum ( Sebab Niat dan Syaratnya )

Tata Cara TayamumTayammum merupakan cara untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudlu’di karena ada sebab-sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayammum hanya dikhususkan pada peristiwa-peristiwa kritis tidak ada air.

1. Definisi Tayammum

Tayammum ialah pengganti wudhu untuk menghilangkan hadats kecil atau juga pengganti untuk menghilangkanhadats besar pada saat tertentu dan syarat-syarat tertentu pula. Praktek tayammum hanya mengusap wajah dan dua belah tangan sampai persendian.

Tayammum untuk satu kefardluan. Artinya, tayammum hanya bisa tahan untuk satu kewajiban dan tidak bisa digunakan untuk menunaikan kewajiban yang lain walaupun ia belum mengalami batal sebagaimana wudlu. Akan tetapi tayammum bisa di gunakan untuk berapasaja ibadah-ibadah sunnat. Boleh saja membaca Al Qur’an berulang kali atau shalat dhuha, tahajjud, istikhara berkali-kali, tayammum tetap bertahan dan tidak rusak karenanya. 

2. Sebab-sebab Tayammum 

Apabila seseorang akan melakukan shalat dan ternyata setelah kesana kemari ia tidak memperoleh air karena suasana kering berkepanjangan atau karena yang lain, maka Allah memutuskan dalam firman-Nya: 


Artinya:
“Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tan ganmu dengan tanah itu" (S. AI Ma’idah : 6) 
Rasulullah saw bersabda:

“Dan Sa ‘id bin Abdurrahman bin Abza, dan ayahnya : sesungguhnya datang seorang laki-laki bertanya kepada Umar, “Aku junub, akan tetapi aku tidak memperoleh air (bagaimana bisa aku shalat ?), Umar menjawab : Jangan shalat” Kemudian Ammar berka ía, ‘Ya Aminil Mukminin, tidaklah engkau ingat ketika aku dan engkau bersama-sama dalam suatu perjalanan ? Sementara kita bersama-sama junub dan tidak memperoleh air ! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan di tanah lalu aku melakukan shalat. Sesuaah itu Rasulullah SA W bersabda : Sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak langan engkau ketanah, sesudah itu meniupnya lalu disapukan keduanya ke wajah dan ke tangan. Umar berkaia, “Takuilah kepada Allah wahai Ammar !" Ammar herkara. “Jika engkau kehendaki, aku tidak akan menceritakan hadits ini.’ (HR. Muslim)

Jadi maksud tayammum ialah memukulkan kedua telapak tangan ke tanah, lalu diusapkan ke wajah, kemudian dipukulkan kembali ke tanah dan diusapkan ke tangan sampai persendian. Adapun sebab-sebahnya tidak hanya karena kesepian air sehingga tidak bisa berwudlu. Ada sebab-sebab lain yang menyatakan dan lebih jelasnya di hawah ini :
  • Tidak ada air baik ketika bepergian atau di daerahnya sendiri, namun masih diharuskan berusaha kesana kemariuntuk mencarinya. 
  • Ada sebab-sebab yang tidak dibolehkan menyentuh air, misal sakit keras. yang seumpama disentuhkan air sakit nya semakin parah. 
  • Memulyakan hewan yang dimulyakan. Maksudnya. apabila ada air yang hanya cukup untuk sekali wudlu dan pada waktu itu ada hewan yang dimulyakan sangat haus sekali, maka sebaiknya air itu tidak jadi di gunakan untuk wudlu namun diberikan kepada hewan yang haus itu. Hewan yang dimulyakan adalah selain hewan yang tidak dimulyakan, adapun hewan yang tidak dimulyakan seba gai berikut :
1. Orang yang meninggalkan shalat
2. Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina
3. Murtad
4. Orang kafir harby
5. Anjing
6. Babi (dan hewan yang membawa najis mughaladhah) 
Manusia termasuk hewan, yaitu hewan unnathiq (hewan yang bisa hicara). dan orang yang tidak melakukan shalat termasuk hewan yang tidak di mulyakan. Apabila ada air sedikit dan di sana melihat ada orang yang kehausan yang orang itu 

sering tidak melakukan shalat, maka air sebaiknya dibuat wudlu dan jangan berikan kepada orang tersebut. Namun seumpama ada air sedikit dan di sana melihat ada kambing yang kehausan, maka sehaiknya air itu di herikan kepada kambing dan kita melakukan tayammum. 

3. Syarat-syarat Tayammum

Bilamana sebab-sebab sudah mendesak dan mengharus kan tayammum. maka boleh melakukan tayammum dengan syarat: 
  • Menggunakan debu yang suci. Tidak boleh menggunakan debu yang musta’mal (debu yang sudah pernah di gunakan tayammum). Juga tidak boleh menggunakan debu yang sudab bercampur dengan kapur atau gamping atau benda-benda lembut lain yang selain debu. 
  • Sudah mencari ke sana kemari 
  • Mengerti tata caranya 
  • Menghilangkan najis-najis yang berada di debu 
  • Melakukan tayammum di dalam waktu shalat 
  • Mengetahui arah kiblat sebelum tayammum, sebab kadang di daerah lain orang tidak tahu arah mana kiblat dan mana tidak. 
  • Satu kali tayammum untuk sekali kefardluan. 

4. Fardhu Tayammum 

  • Memindahkan debu. Debu yang masih bercampur dengan apapun dipindahkan pada tempat yang baik, di taruh pada tempat yang layak, lantas di buat tayammum. Sekali kali jangan langsung pada bumi sebab diperkirakan di sana banyak najis-najis, dan yang terbaik adalah ambil tanahnya dan letakkan yang baik. 
  • Niat 
Lafadz fiat tayammum:

‘NAWAITUT TAYAMMUMA LISSTIBAAHATISH SHALAATI FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA 


Artinya:

" Aku niat melakukan tayammum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta ‘ala " 
  • Mengusap wajah 
  • Mengusap dua tangan sampai persendian (siku-siku) 
  • Tertib antara dua usapan, Antara keduanya tidak dimasuki perkara-perkara selain tayammum atau di balik. 

5. Praktek tata cara Tayammum 




Penjelasan : 
  1. Menggerakkan Niat tayammum dalam hati diletakkan bersamaan mengusap wajah. 
  2. Memukulkan telapak tangan ke tanah hanya 2 kali. Sekali untuk mengusap wajah dan sekali untuk mengusap dua tangan dengan cara seperti penjelasan nomor 3 dan 4. 
  3. Usapan dalam tayamum hanya satu kali yaitu sekali diwajah, tangan kanan dan tangan kiri 
  4. Cara mengusap tidak boleh diulang-ulang, satu kali mengusap berarti sudah dianggap rata. Seperti cela-cela dijemari tidak perlu diratakan seperti dalam wudlu 
  5. Tata cara tayammum karena tidak ada air atau karena sakit tidak boleh tersentuh air tidak ada bedanya 
  6. Dilakukan dengan tertib. 
  7. Dan yang dimaksud mengusap ialah sekedar mengusap, tidak boleh diulang-ulang atau digosok-gosok diratakan seperti dalam wudlu’.
Daftar Pustaka :
Fatihuddin. 1997. Bimbingan Sholat Lengkap. Surabaya : Kartika

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Tata Cara Tayamum ( Sebab Niat dan Syaratnya )